Ads 468x60px

Rabu, 02 Januari 2013

Mendagri Larang Pemda Bantu Madrasah? Ini Penjelasannya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 32/2011 juncto 39/2012 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) mendapat kritikan.

Kritikan tersebut terkait dengan pelarangan dana APBN untuk sumbangan atau bantuan maka bisa memberatkan puluhan ribu madrasah yang tersebar di Tanah Air. Namun tudingan itu ditepis Juru Bicara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Reydonnyzar Moenek.

Dijelaskannya, semangat dikeluarkannya aturan itu sebagai bentuk mekanisme kontrol atas pengalokasian APBD, mulai madrasah ibtidaiyah (MI), madrasah tsanawiyah (MTs), dan madrasah aliyah (MA).

Berdasarkan azas dekonsentrasi, seluruh pembiayaan lembaga pendidikan madrasah menjadi tanggung jawab Kementerian Agama (Kemenag) yang bersumber dari APBN. Sayangnya, kata dia, yang terjadi di lapangan dana bantuan sosial atau hibah yang dilakukan pemerintah daerah (pemda) seolah-olah menjadi kewajiban. Akibatnya, hampir semua pemda berlomba-lomba menggelontorkan dana dengan alasan ingin meningkatkan kualitas lembaga pendidikan agama itu.

“Jadi, intinya, dikeluarkannya Permendagri untuk mengatur transparansi dana bansos dan hibah,” kata Reydonnyzar, Selasa (1/1). “Penerbitan aturan itu atas dasar rekomendasi KPK agar tidak ada alokasi dana dobel untuk satu kegiatan.”

Dia mengklarifikasi, sangat tidak berdasar kalau Permendagri itu dianggap ingin menghancurkan kualitas pendidikan madrasah. Yang terjadi, menurut Reydonnyzar, urusan pendidikan madrasah menjadi kewenangan Kemenag, bukan pemda. Lagipula, larangan itu tidak bersifat total dan pemda masih boleh mengucurkan dana untuk madrasah dengan menjunjung transparansi.

“Pembebanannya bukan APBD, karena praktiknya dibiayai APBN. Jangan sampai terjadi duplikasi anggaran yang menjadi celah (permainan anggaran),” ujarnya.

Sebelumnya, Sekjen Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Imam Nahrawi, sangat keberatan dengan aturan itu. Ia menilai, Permendagri itu bisa mengganggu jalannya sistem pembelajaran di madrasah. “Kebijakan itu sama saja menghilangkan hak pendidikan agama untuk memperoleh bantuan pemerintah baik dari APBN maupun APBD,” ujarnya.

0 komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Publikasi Artikel